Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Atb 1.BEATRIKS HOAR BRIA BEREK
2.QUINTA KIIK
3.YOHANES NAHAK
4.MARIA MARGARETHA TELIK
5.BLANDINA RIKA
5.KORNELIS SERAN
6.MODESTA ABUK
7.RAFAEL BRIA KLAU
8.YOHANES NAHAK
9.MELIANA SEUK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Atb
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BEATRIKS HOAR BRIA BEREK
2QUINTA KIIK
3YOHANES NAHAK
4MARIA MARGARETHA TELIK
5BLANDINA RIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Martinus Sobe, S.H.BEATRIKS HOAR BRIA BEREK
2Martinus Sobe, S.H.QUINTA KIIK
3Martinus Sobe, S.H.YOHANES NAHAK
4Martinus Sobe, S.H.MARIA MARGARETHA TELIK
5Martinus Sobe, S.H.BLANDINA RIKA
Tergugat
NoNama
1KORNELIS SERAN
2MODESTA ABUK
3RAFAEL BRIA KLAU
4YOHANES NAHAK
5MELIANA SEUK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN dan TATA RUANG KABUPATEN MALAKA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah menurut hukum penyerahan kembali tanah sengketa dan pernyataan pembagian hasil dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV kepada Para Penggugat pada tanggal 12 November 2024 yang terletak di Dusun A, RT.003/ RW. 004, Desa Loofoun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :Utara      : berbatasan dengan Para Penggugat dengan ukuran 82 M.Barat      : dahulu berbatasan dengan Para Penggugatsekarang berbatasan dengan parit/selokan dengan ukuran 121,5 M.Timur     : berbatasan dengan kali Weliman Ukuran 100 M.Selatan   : berbatasan dengan Kali Weliman dengan ukuran 119 M.Dengan Luas:  11.130 M2  ( Sebelas Ribu Seratus Tiga Puluh) M2Merupakan hak milik Para Penggugat peninggalan suami istri Lambertus Klau Naruk Almarhum dan Maria Luruk Bria Almarhuma.
  4. Menyatakan menurut hukum sertifikat hak milik atas tanah Nomor : 00221 dan surat hukum 222/Loofoun/2019 terbit tanggal 26 November 2019 Turut Tergugat IV Badan Pertanahan Kabupaten Malaka Tidak mempunyai Kekuatan Pembuktian Atas Tanah Sengketa.
  5. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI untuk membayar ganti rugi sejak menandatangani Surat Pernyataan Bagi Hasil 30% hingga sekarang dibayar kepada Para Penggugat sebesar Rp. 37.500.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara rentang dan kontan.
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV yang tetap menguasai tanah sengketa merupakan perbuatan Wanprestasi melawan hak dan melawan hukum.
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk segera menyerahkan tanah sengketa kepada para Penggugat tanpa beban apapun, bila perlu dengan bantuan keamanan/polisi.
  8. Menyatakan sah berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  9. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk segera membayar uang ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) secara kontan dan seketika.
  10. Menghukum Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk tunduk pada isi putusan ini di Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua.
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100. 000 (seratus ribu rupiah) sehari apabila lalai memenuhi putusan ini, sejak putusan diucapkan.
  12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verset, banding atau kasasi.
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak