| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tempat, Bulan danĀ Tahun lahir anak Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No. 5304041012061985 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu : nama : ROSALINDA YASMIN HALEK, Lahir di Halilulik, Tanggal 29-12-2012 dirubah menjadi nama : ROSALINDA YASMIN HALEK, Lahir di Maktaen, 29-09-2011 untuk disesuikan dengan Ijazah SD Anak Pemohon No.DN-24/D-SD/K13/24/ 0006925 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Nasikun, Surat Permandian No. 32.100 dari paroki Roh Kudus Halilulik, Surat Keterangan Kesalahan Penulisan No: Ds.RBH.400.102.2/213/IV/2026 dan Surat Keterangan Kelahiran No: DS.RBH.400.10.2.2/224/IV/2026 yang masing-masing dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Rinbesihat;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Tempat, Bulan dan Tahun Lahir Anak Pemohon pada KK Pemohon tersebut, sekaligus mencatatĀ ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|