Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
265/Pdt.P/2026/PN Atb Roswita Delila Seu Nahak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 265/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Roswita Delila Seu Nahak
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARTINUS MELA BAU, S.H.Roswita Delila Seu Nahak
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut Hukum Terdapat kekeliruan penulisan  Tahun Lahir Pada  Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304085607070001 tahun 2024 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5321010502180009 tahun 2021, tertulis Nama ROSWITA DELILA SEU NAHAK Lahir di Kletek  Pada tanggal 16 Juli, 2007,  Adalah salah/ keliru yang benar Yaitu: Nama, ROSWITA DELILA SEU NAHAK Lahir di Kletek  Pada tanggal 16 Juli, 2008  disesuaikan dengan Surat Ijazah Sekolah Dasar No. DN-24/D-SD/13/ 0133222,  surat ijazah Sekolah Menengah Pertama No. DN-24/D-SMP/K13/ 0030900,  dan Kutipan buku permandian No.41. 807 yang dikeluarkan oleh proki  Sta. Maria Fatima betun.yaitu:  Nama, ROSWITA DELILA SEU NAHAK Lahir di Kletek Pada tanggal 16 Juli, 2008.
  3. Memerintakan Kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor  Kantor DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka untuk dilakukan Perubahan  Tahun Lahir Pemohon tersebut sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak