| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak -anak para pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama :
- MARIA AMAIRA TAVARES, lahir di Raikatar, 25-03-2021 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-14082023-0030 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;
- PETRONELA TAVARES, lahir di, Belu, 13-02-2022 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-14082023-0028 yang dikeluarakn oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu Sebagai anak -anak kandung yang sah dari para pemohon.
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|