| Dakwaan |
DAKWAAN
--------Bahwa Terdakwa DOMINGGUS KOFI Alias KLAU NINE pada Hari Senin, Tanggal 27 Oktober 2025, sekira pukul 13.45 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di samping rumah saksi YANCE SERAN Alias YANCE di Dusun Kakeularan, Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan” terhadap Korban YOHANES ONI KLAU LEKI Alias ONI. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Korban yang saat itu bersama –sama dengan Saksi Jerilius Leki, Saksi Adilsonsius Elkana Bere, dan Saksi Oktovianus Nahak sedang mengonsumsi minuman keras jenis "naga batotok" saat istirahat makan siang di samping rumah Saksi Yance Seran setelah beristirahat dari pekerjaan mengatapkan rumah, ketika tiba-tiba Terdakwa DOMINGGUS KOFI Alias KLAU NINE, datang bersama empat temannya yang kemudian diundang bergabung untuk duduk minum oleh Saksi Adilsonsius Elkana Bere dengan berkata, "DUDUK SUPAYA KITA SAMA-SAMA MINUM". Terdakwa dan keempat temannya lalu ikut duduk melingkar dan minum bersama. Konflik pecah segera setelah Terdakwa mendapat giliran minum dan meminum minuman tersebut, di mana Terdakwa langsung menuduh Saksi Jerilius Leki terkait pelemparan rumahnya di masa lalu dengan perkataan "KAPAN HARI KAMU YANG LEMPAR KAMI PUNYA RUMAH TO...", dan tanpa menunggu jawaban, Terdakwa melempar gelas kaca yang dipegangnya sehingga mengenai dada Saksi Jerilius Leki yang merupakan adik Korban. Kekerasan meningkat ketika Terdakwa berdiri dan memukul Korban yang berada di sebelahnya dengan sepotong kayu balok berukuran kurang lebih 30 centimeter jenis kayu kelapa yang sebelumnya dijadikan alas duduk oleh Terdakwa dan mengenai bagian atas kepala Korban sebanyak satu kali, ketika Korban berusaha menghindar karena ketakutan, Terdakwa kembali melempar kayu tersebut sehingga mengenai lengan kiri serta pipi kiri Korban. Setelah serangkaian penganiayaan tersebut, Terdakwa bersama rekan-rekannya mengejar Saudara Jerilius Leki menuju Dusun Fafoeklaran, sementara Korban dan Saksi Oktovianus Nahak bersembunyi di dalam rumah Saksi Yance Seran.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban YOHANES ONI KLAU LEKI Alias ONI mengalami sebagaimana dalam hasil Visum et Repertum Nomor : 846/MB/PUSK.BSK/VR/X/2025 , tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. DEWINDA RAHMANINGTYAS dokter Pemerintah Kabupaten Malaka pada Dinas Kesehatan Puskesmas Besikama, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- “bahwa korban YOHANES ONI KLAU LEKI Alias ONI mengalami bengkak pada bagian pipi kiri berukuran 3cm x 2cm disertai nyeri pada rahang kiri saat membuka mulut dan bagian atas kepala, luka lecet pada bagian lengan atas tangan kiri berukuran 6cm x 0,1cm akibat trauma benda tumpul”.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |