Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Lahir Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelumnya nama SIPRIANUS MORUK, Lahir di Raakfau, 01 Juli 1924 dirubah menjadi Nama SIPRIANUS MORUK, Lahir di Raakfau, 01 Juli 1949 untuk disesuaikan dengan Tahun Lahir Pemohon yang tertera pada Kutipan Surat Permandian No.3.841 yang dikeluarkan oleh Keuskupan Atambua Paroki Santo Mikael Kada Kabupaten Malaka-NTT dan Surat Keterangan Beda Tahun Lahir No. DS.BBL.474.4/009/I/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Babulu Kabupaten Malaka-NTT;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Untuk dilakukan Perubahan TAHUN LAHIR PEMOHON sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|