Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Atb PATRIANUS BRANDON MAUBERE PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Atambua Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PATRIANUS BRANDON MAUBERE
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Atambua
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 240.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan fisik Objek Lelang berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 402 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya yang terletak di Jalan Y. A. Beremau, RT. 010/RW. 003, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik NIB. 24.04.000003329.0 (dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor: 01334). Dengan batas-batas sebagai berikut:--

- Utara, berbatasan dengan Jalan ke Tenubot---------------------------------------------

- Timur, berbatasan dengan tanah milik Walffriedy Julius Lae San Fie (1328)--------

- Selatan, berbatasan dengan tanah milik Lorensius Hale-------------------------------

- Barat, berbatasan dengan tanah milik Frans Mutik Tanjung (1326)------------------

 kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;---------------------------

  1. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan fisik Objek Lelang tersebut kepada Penggugat dengan ketentuan segala biaya dan risiko yang timbul dalam proses pengosongan dan penyerahan tersebut ditanggung seluruhnya oleh Tergugat;---------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat untuk memberikan jaminan keamanan dan ketentraman kepada Penggugat  ketika telah menempati fisik Objek Lelang tersebut;---------------
  3. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (BHT);------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari ketika Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini;-----------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.-------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak