| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tempat Lahir Anak Pemohon yang tertulis pada KK No. 5304222104150001 tahun 2016, Kutipan Akta Kelahiran No. 5304-LT-28122016-0016 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama : CHIARA ANGELINE MANEK, lahir di Atambua, 11-03-2013 untuk dirubah menjadi nama CHIARA ANGELINE MANEK, lahir di Dili, 11-03-2013 untuk disesuaikan dengan Tempat Lahir anak pemohon yang tertulis pada Surat Keterangan lahir dari Kedutaan Republik Indonesia – Dili No. 0028/SKL-KONS/V/2023 yang dikeluarkan oleh Kepaala Perwakilan RI-Pelaksana Fungsi Konselor dan Surat Keterangan No. KEL.MNA.500/661/V/2026 dari Pemerintah Kelurahan Manumanan;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Tempat Lahir Anak Pemohon pada KK dan Kutipan Akta Kelahiran tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|