Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G.S/2024/PN Atb | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Atambua | 1.IMELDA WISANG 2.Krisantus A, Nahah, SH |
Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2024/PN Atb | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 42.292.549,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh Tunggakan seketika tanpa syarat kepada Penggugat sebesar Rp. 42.292.549,- EMPAT PULUH DUA JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU LINMA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 8.855.498,- ( DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 26.847.051,- ( DUA PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU LIMA PULUH SATU ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh TUNGGAKAN pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : - Tanah dan/atau bangunan rumah tinggal SHM No. 00572 yang terletak di Desa/Kelurahan Kabuna Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu atas nama Armando Mali Talo. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |