Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Atb PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Atambua 1.IMELDA WISANG
2.Krisantus A, Nahah, SH
Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kantor Cabang Atambua
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IMELDA WISANG
2Krisantus A, Nahah, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.292.549,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh Tunggakan  seketika tanpa syarat  kepada Penggugat sebesar  Rp. 42.292.549,- EMPAT PULUH DUA JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU LINMA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN),  yang terdiri  dari pokok sebesar  Rp. 8.855.498,- ( DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN)  ditambah  bunga sebesar  26.847.051,- (  DUA PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU LIMA PULUH SATU ),  ditambah  pinalty  sebesar  Rp. -,- (-), selambat-lambatnya  7 (tujuh)   hari   kalender   sejak   putusan  dibacakan   atau diberitahukan.   Apabila   Tergugat   tidak   melunasi seluruh  TUNGGAKAN pinjaman/kreditnya  (pokok + bunga + pinalty)  secara sukarela  kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta  benda  yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara  dan Lelang  (KPKNL)  dan hasil  penjualan  lelang  tersebut digunakan  untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

5.  Menyatakan   sah  dan  berharga  Sita   Jaminan   (Conservatoir   Beslag)   dan  Memberikan   hak  kepada

Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :

-  Tanah  dan/atau  bangunan rumah tinggal  SHM  No. 00572  yang  terletak  di Desa/Kelurahan Kabuna Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu  atas nama Armando Mali Talo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak