Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
19/Pdt.G/2010/PN Atb YOHANES C. LOE BERNADETHA LIU Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Nov. 2010
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2010/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 15 Nov. 2010
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YOHANES C. LOE
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1BERNADETHA LIU
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggaut untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebagai hukum sebidang tanah obyek sengketa yang terletak di Lingkungan Kufeu Kilometer 1, Rt.09/Rw.05, Kelurahan Rinbesi, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi NTT, ukuran Kurang lebih 32,90 m x 28, 70 m dengan batas-batasnya

Sebelah Utara dengan  : Tanah milik Haji Muhamad Nasir Beda Mau

Sebelah Selatan dengan : Tanah milik Petrus Lae (Almarhum)

Sebelah Timur dengan : Jalan Raya Kufeu Atambua-Kupang

Sebelah Barat dengan : Kali kecil/selokan.

Adalah harta milik bersama dengan perkawinan Bapak YAKOBUS LUAN MALI (almarhum) dan istri Mama ALOISIA BARU HASUK (almarhumah)

  1. Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah sah anak angkat Bapak YAKOBUS LUAN MALI (almarhumah) dan istrinya Mama ALOISIA BARU HASUK (almarhumah) menurut tata cara adat kebiasaan Lamaknen yang dalam istilah bahasa adat disebut GOL GALIKA selaku ahli waris berhak menguasai harta peninggalan orang tua angkat in casu tanah obyek sengketa tersebut untuk dimiliknya ;
  2. Menyatakan sebagai hukum oleh karena salahnya Tergugat sengaja berlama-lama dengan itikad buruk menguasai tanah sengketa untuk dimiliki tanpa alas hak yang legal adalah merupakan suatu perbubatan melawan hak dan melanggar hukum ;
  3. Menghukum Tergugat dan siapa saja yang kiranya mendapat hak dari Tergugat atas tanah sengketa serupa mengosongkan lalu menyerahkan secara utuh kepada Penggugat untuk menguasai sebagai pemilik atas tanah peninggalan orang tua angkat dalam keadaan seperti semula tanpa beban apa pun, bila perlu dengan bantuan polisi jika Tergugat terus mempertahankan haknya atas tanah obyek sengketa tersebut ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini  ;

SUBSIDAIR

        Dalam peradilan yang baik mohon suatu keputusan yang adil ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak