Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
47/Pdt.Bth/2019/PN Atb 1.SLAMET KARNO
2.KAMIS KARNO, S.Sos
1.CRISTINA LIEM
2.DARMANSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 47/Pdt.Bth/2019/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2019
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SLAMET KARNO
2KAMIS KARNO, S.Sos
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1CRISTINA LIEM
2DARMANSYAH
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PERMOHONAN DAN TUNTUTAN (Petitum)

 

Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas maka kami sebagai PELAWAN  sampaikan Surat Perlawanan Sita Eksekusi  ini kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Klas 1 B di Atambua, untuk dicatat dalam buku register Perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Atambua, sesuai tanggal surat ini dimasukkan; kemudian  berkenan untuk memeriksa, menyelesaikan berdasarkan hukum, dan mengabulkan permohonan PELAWAN dengan amar putusan sebagai berikut:

PRIMER

  1. Menyatakan bahwa perlawanan para PELAWAN  sebagai pihak ke tiga adalah benar dan beralasan hukum.
  2. Menyatakan karena itu patutlah dipertimbangkan dan mengabulkan Gugatan para PELAWAN untuk seluruhnya ;
  3. Menyatakan hukum bahwa, proses sita eksekusi a quo tidak dapat dilaksanakan (Non Executable) dan karena tanah obyek senketa yang hendak dieksekusi  masih terkait  dengan hak-hak pihak ke tiga (in casu hak para ahli waris KARNO sebagai PELAWAN) yang  tidak turut digugat oleh  Pemohon Eksekusi dalam  Perkara Perdata Nomor: 01/PDT.G/2016/PN.ATB. 
  4. Memerintahkan agar sita eksekusi yang telah dilakukan terhadap harta waris bersama para PELAWAN  tersebut segera diangkat ;
  5. Menghukum TERLAWAN pemohon eksekusi  membayar biaya perkara ini  serta tunduk dan patuh terhadap Putusan Hakim Perkara a quo.   

SEKUNDER

Mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak