Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Atb BUDI RAHARJO, S.H. 1.ANTONIUS SERAN alias TONI
2.DESIDARIUS TRIFON SERAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-423/N.3.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI RAHARJO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIUS SERAN alias TONI[Penahanan]
2DESIDARIUS TRIFON SERAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. ANTONIUS SERAN alias TONI bersama-sama dengan Terdakwa II. DESIDARIUS TRIFON SERAN, pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 07.30 Wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Halaman SMPK Pelita Jaya Webriamata di Dusun Keetau, RT/RW 001/001, Desa Webriamata, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yaitu terhadap saksi korban Benyamin Laak, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

--------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 ketika saksi korban BENYAMIN LAAK mendapat kabar bahwa anak ANTONIUS MARIO LAAK yang merupakan anak kandung dari saksi korban BENYAMIN LAAK dipukul oleh terdakwa I. Antonius Seran yang merupakan guru yang mengajar disekolah SMPK Pelita Jaya Webriamata, kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 anak dari saksi korban tidak mau pergi ke sekolah karena masih takut  dan trauma karena dipukuli oleh terdakwa I. Antonius Seran, lalu keesokan harinya pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023 tepatnya pada pukul 07.00 wita Saksi korban BENYAMIN LAAK mengantar anaknya ke SMPK Pelita Jaya Webriamata, kemudian setiba di sekolah tersebut, lalu saksi korban BENYAMIN LAAK menemui terdakwa I. ANTONIUS SERAN alias TONI yang pada saat itu sedang bersama-sama dengan Terdakwa II. DESIDARIUS TRIFON SERAN, saudara MARSELINUS  BERE Alias MARSEL dan saudara ALEXANDER KEHI alias ALEX, berada di depan ruang Guru SMPK Pelita Jaya Webriamata, kemudian saksi korban BENYAMIN LAAK langsung bertanya kepada Terdakwa I. ANTONIUS SERAN, dengan mengatakan “PAK TONI, KENAPA PUKUL ANAK SAYA SEPERTI BINATANG?”, saat itu Terdakwa I. ANTONIUS SERAN tidak menjawab dan hanya diam saja sehingga saksi korban menunjuk ke arah Terdakwa I. ANTONIUS SERAN alias TONI dan mengatakan, “KAU KURANG AJAR SEKALI, PUKUL ANAK SAYA SEPERTI BINATANG?“, kemudian terdakwa I. ANTONIUS SERAN Alias TONI berjalan mundur dan terjatuh kebelakang kemudian terdakwa I. ANTONIUS SERAN alias TONI bergegas bangun dan langsung menggunakan kekerasan dengan menggunakan kepalan tangan kanannya Terdakwa I. ANTONIUS SERAN dengan cara memukul ke arah wajah saksi korban BENYAMIN LAAK sebanyak 3 (tiga) kali mengenai mata bagian kanan, Dahi sebelah kiri dan Kepala sebelah kanan atas Saksi korban BENYAMIN LAAK, kemudian dilanjutkan oleh terdakwa II. DESIDARIUS TRIFON SERAN Alias PATO memukul saksi korban BENYAMIN LAAK sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanannya mengenai hidung dan Mulut/bibir sebelah kiri saksi korban BENYAMIN LAAK.

--------- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa I. ANTONIUS SERAN, Terdakwa II. DESIDARIUS TRIFON SERAN berdasarkan Visum Et Repertum nomor 1542/VER/Pusk/W/Wwk/XI/2023 yang dikeluarkan di Weoe oleh PUSKESMAS WEOW, tanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Apriani Carolin Samahati, Dokter pada Puskesmas Weoe, terhadap korban BENYAMIN LAAK Alias MIN ditemukan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan:

Ditemukan bengkak pada kepala bagian atas dengan keluhan nyeri tekan, bengkak dan memar warna kemerahan dengan keluhan nyeri tekan pada dahi, bengkak dan memar berwarna merah kebiruan pada kelopak atas mata kanan, perdarahan selaput mata (perdarahan subkonjungtiva) pada mata kanan, bengkak dan memar berwarna kemerahan dengan keluhan nyeri tekan pada hidung, darah yang sudah mongering dan keluhan hidung tersumpat pada lubang hidung, bengkak dan luka terbuka pada bibir atas yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

Pihak Dipublikasikan Ya