| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pengangkatan Sita Eksekusi tertanggal 3 Maret 2025, Nomor 7/Pdt.Angkat Sita/2025/PN.Atb berupa penyerahan kembali/Pengangkatan Sita Eksekusi berupa sebidang tanah bersertifikat Hak Milik No. 01188/Kel. Umanen, Kec. Atambua Selatan, Kabupaten Belu kepada Penggugat adalah SAH.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan tergugat TIDAK MENYERAHKAN KEMBALI Sertifikat Hak Milik No. 01188/Kel. Umanen, Kec. Atambua Selatan, Kabupaten Belu kepada Penggugat sesaat/setelah PENGANGKATAN SITA EKSEKUSI atas tanah yang di atasnya ada bangunan semi permanen tersebut adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena terbukti tidak melaksanakan hukum Pengangkatan Sita Eksekusi tersebut secara final dan menyeluruh;
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 01188/Kel. Umanen, Kec. Atambua Selatan, Kabupaten Belu secara sukarela dan tanpa syarat kepada penggugat, bila perlu dengan upaya paksa melalui pihak aparat Polres Belu;
- Menyatakan menurut hukum bahwa oleh karena tuntutan penggugat ini berdasarkan hukum yang sah dan outentik, maka mohon putusan dijaklankan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding dan kasasi dari tergugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|