| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 27 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2026/PN Atb |
| Tanggal Surat |
Senin, 23 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
- |
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | REVIVAL ADRIANO SILA |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kepolisian Resor Belu cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Belu |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum Permohonan |
TENTANG DUDUKNYA MASALAH
- HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMOHON DAN TERMOHON
- Bahwa Pemohon diPanggil oleh Termohon untuk di periksa sebagai Saksi dalam dugaan Tindak Pidana PERKOSAAN TERHADAP ANAK berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tertanggal 13 Januari 2026;
- Bahwa Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik/01/I/2026/Reskrim, tertanggal 20 Januari 2026 dan mulai melakukan penyidikan, selanjutnya PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka Oleh TERMOHON berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/07/II/2026/Reskrim, Tertanggal 19 Februari 2026;
- Bahwa selanjutnya Pemohon dipanggil untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Tersangka pada tanggal 23 Februari 2026 sebagaimana Surat Panggilan Tersangka Ke–1 nomor : S.Pgl/Tersangka/78/II/2026/Reskrim;
- Bahwa dengan demikian PEMOHON memiliki hubungan hukum dengan TERMOHON dalam hal : TERMOHON telah menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana “PERKOSAAN TERHADAP ANAK” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan atas PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 415 huruf (b) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |