Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Atb REVIVAL ADRIANO SILA Kepala Kepolisian Resor Belu cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Belu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1REVIVAL ADRIANO SILA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Belu cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Belu
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

                         TENTANG DUDUKNYA MASALAH

  1. HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMOHON DAN TERMOHON
  1. Bahwa Pemohon diPanggil oleh Termohon untuk di periksa sebagai Saksi dalam dugaan Tindak Pidana PERKOSAAN TERHADAP ANAK berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tertanggal 13 Januari 2026;
  2. Bahwa Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik/01/I/2026/Reskrim, tertanggal 20 Januari 2026 dan mulai melakukan penyidikan, selanjutnya PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka Oleh TERMOHON berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/07/II/2026/Reskrim, Tertanggal 19 Februari 2026;
  3. Bahwa selanjutnya Pemohon dipanggil untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Tersangka pada tanggal 23 Februari 2026 sebagaimana Surat Panggilan Tersangka Ke–1 nomor : S.Pgl/Tersangka/78/II/2026/Reskrim;
  4. Bahwa dengan demikian PEMOHON memiliki hubungan hukum dengan TERMOHON dalam hal : TERMOHON telah menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana “PERKOSAAN TERHADAP ANAK” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan atas PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 415 huruf (b) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana;
Pihak Dipublikasikan Ya