Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
80/Pdt.P/2024/PN Atb JACINTA NORONHA MARCAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pdt.P/2024/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JACINTA NORONHA MARCAL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tempat Lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No.5304135407890001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu,  Kartu Keluarga (KK) No.5304130607210015 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, dan Akta Kelahiran No.5304-LT-05102017-0008 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT sebelumnya nama JACINTA NORONHA MARCAL  Lahir di : SAME, 14 Juli 1989  untuk dirubah menjadi Nama JACINTA NORONHA MARCAL, Lahir di; SAME, TIMOR TIMUR, 14 Juli 1989 untuk disesuaikan dengan Tempat Lahir Pemohon yang tertera pada  Surat Ijazah Sekolah Dasar No.21 Dd 0030906 Tahun 2001 yang di keluarkan oleh Kepala Sekolah Inpres Sukabitetek Kabupaten Belu, Surat Ijazah Sekolah Menengah Pertama No.DN-24N DI 2335919 Tahun 2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama Katolik Swasta Diakui Maria Fatima Nurobo Kabupaten Belu, dan Surat Ijazah Sekolah Menengah Atas No.DN-24 Ma 0073303 Tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Lurasik Kabupaten Belu-NTT;  
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Untuk dilakukan Perubahan Tempat Lahir Pemohon sekaligus mencatat  kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak