| Dakwaan |
D A K W A A N :
------ Bahwa ia terdakwa ROMARIO NAUTANI Alias RIO pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wita, bertempat di Gudang 4 (empat) Saudara di samping kantor Imigrasi Atambua, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yaitu terhadap saksi korban STEFANUS KEFI Alias FANUS, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari dan waktu serta tempat yang sudah disebutkan diatas, kejadian berawal saat Terdakwa dengan menggunakan motor datang ke arah Gudang tempat korban bekerja lalu Terdakwa masuk melalui pintu Gudang dan langsung menuju ke arah korban dan berbicara kepada korban serta meminta uang kemudian korban memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu) rupiah akan tetapi Terdakwa tidak mau menerimanya, dan Terdakwa meminta lebih kepada korban dengan jumlah uang sebesar Rp. 50.000 (lima Puluh ribu rupiah), akan tetapi korban tidak memberikan kepada Terdakwa karena korban tidak mempunyai uang dan korban memberikan uang sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu) tersebut kepada Terdakwa sambil korban menyuruh dan membujuk Terdakwa untuk pulang dan ke luar dari Gudang tempat korban bekerja. Setelah itu selang beberapa menit kemudian Terdakwa datang lagi ke Gudang tempat korban bekerja akan tetapi Terdakwa sudah datang dengan membawa temannya, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Gudang dan berteriak mencari korban, dan korban karena mendengar teriakan tersebut korban pun berhenti bekerja dan turun dari Eksavator untuk menghampiri Terdakwa, saat korban dengan Terdakwa saling berhadapan, Terdakwa langsung mengejar korban untuk memukul korban akan tetapi saat itu korban menghindar kemudian korban menghadapi kembali Terdakwa dengan maksud ingin menahan Terdakwa akan tetapi Terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa yang mengenai pelipis kiri dan dada bagian kiri korban. Kemudian setelah itu Terdakwa keluar dari Gudang tempat korban bekerja.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap korban sehingga mengakibatkan bengkak pada area wajah dan memar pada area dada korban sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum dari RSUD MGR. GABRIEL MANEK, SVD dengan Nomor : NO. RSU.066.8 / 78 / V / 2025, tanggal 05 Agustus 2025, yang ditangani oleh dr. CAROLINA GONSALIA OEMATAN, dengan kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan ditemukan bengkak pada area wajah dan memar pada area dada yang diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------- |