| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon yang tertulis pada KTP No. 530410407520001 dan KK No.530401102062327 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama : EMANUEL LOE MAU, lahir di Juldapil, 04-07-1952, menjadi nama : EMANUEL LOE KERA, lahir di Juldapil, 04-07-1952 disesuaikan dengan nama pemohon yang tertulis pada Surat Permandian Nomor: 8.075 dan Surat Perkawinan No: 3283 yang masing-masing dikeluarkan oleh Paroki Ratu Damai Fulur-Belu serta Surat Keterangan Beda Nama dari Pemerintah Desa Makir;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Nama pemohon pada KTP dan KK pemohon tersebut sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|