Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
281/Pdt.P/2026/PN Atb 1.PETRUS KANISIUS LUAN
2.MARIA BETE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 281/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PETRUS KANISIUS LUAN
2MARIA BETE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan PENGESAHAN anak para pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama :
    1. OLIVIA MUTI, Lahir di Klatun, 11-10-2005 sesuai dengan Surat Permandian No. 7.380 yang dikeluarkan oleh Paroki St. Yohanes Rasul Rafau-Malaka dan KK No.  5321082610150001 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-13062013-0008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Surat Keterangan Kelahiran Nomor: Ds.BSM.145/77/IV/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Bisesmus;
    2. VALENTINO LUAN, Lahir di Klatun, 16-04-2008 sesuai dengan Surat Permandian No. 8.666 yang dikeluarkan oleh Paroki St. Yohanes Rasul Rafau-Malaka dan KK No.  5321082610150001 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-13062013-0009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Surat Keterangan Kelahiran Nomor: Ds.BSM.145/77/IV/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Bisesmus;Sebagai anak-anak kandung yang sah dari para pemohon.
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat  kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak