| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 28 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2026/PN Atb |
| Tanggal Surat |
Jumat, 23 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) BETUN |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Sherly Mariance Nahak | | 2 | Hilarius Antonius Bere | | 3 | Matias Nahak Taek |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
19.928.900,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.19.928.900.-(Sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.18.329.000.-(Delapan belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), Bunga Rp.1.580.600.-(Satu juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah) dan Denda Rp.19.300.-(Sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian yaitu Sebidang tanah pekarangan bersertifikat nomor: 24.04.09.11.1.00249 a.n Mathias Nahak Taek (Tergugat III) dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |