| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Kematian Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kematian No. 5321-KM-26022026 tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka tersebut yaitu nama HELENA KABOSU, Meninggal pada Tanggal 08-02-2025 untuk dirubah/diperbaki menjadi nama : HELENA KABOSU meninggal di Looneke 08-02-2026 disesuaikan dengan Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Looneke, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Tahun Kematian Ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kematian Ibu Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
|