Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
279/Pdt.P/2026/PN Atb MARIA DACOSTA NONI BOE Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 279/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIA DACOSTA NONI BOE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah :
    1. Tempat, Bulan dan Tahun Lahir Anak Pemohon yang tertulis pada KTP No. 53040245501070003 tahun 2024, dan KK No. 5304022202140002 tahun 2026 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama : RINALDA FANTI KLAU, lahir di Kidalutetuk, 05-01-2007 untuk dirubah menjadi nama RINALDA FANTI KLAU, lahir di Atambua, 05-12-2008  untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-15022014-0008, Ijazah SD No. DN-24/D-SD/13/0049123 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Inpres Wedomu, Ijazah SMP No. DN-24/D-SMP/K13/23/0005182 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri 1 Tasifeto Timur, Surat Keterangan Beda Identitas No. 504/400.2.1.2/Ds.Mltn470/V/2026 dari Pemerintah Desa Manleten, Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu;
    2. Nama ayah dan ibu kandung anak pemohon pada KK No. 5304022202140002 tahun 2026 yang tertulis Nama Ayah yaitu MELKIOR BERE dirubah menjadi HABIB MANDOLO dan Nama Ibu Tertulis ANASTASIA SOI dirubah menjadi MARIA DACOSTA NONI BOE, untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-15022014-0008, Ijazah SD No. DN-24/D-SD/13/0049123 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Inpres Wedomu, Ijazah SMP No. DN-24/D-SMP/K13/23/0005182 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri 1 Tasifeto Timur dan Surat Keterangan Beda Identitas No. 504/400.2.1.2/Ds.Mltn470/V/2026 dari Pemerintah Desa Manleten, Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Tempat, Bulan dan Tahun Lahir anak serta Nama Orang Tua Anak  pada KTP dan KK Anak  Pemohon tersebut, sekaligus mencatat  ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak