Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama dan Tempat Lahir Pemohon pada:
- Kartu Tanda Penduduk No. 5304041608820004 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT yaitu Nama FRENGKY AGUSTUS LAYANSARI, Lahir di: LURASIK, 16 Agustus 1982;
- Kartu Keluarga (KK) No. 5304040407110001 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT yaitu Nama FRENGKY AGUS LAYANG SARI, Lahir di: SEO B, 16 Agustus 1982;
- Akta Kelahiran No. Empat belas/1982 tahun 1982 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Biboki Utara yaitu Nama FRANKY LAYANSARIE Lahir di: LURASIK, 16 Agustus 1982;
- Merubah Nama Pemohon sebagai Ayah pada Akta Kelahiran milik anak-anak Pemohon yaitu: Akta Kelahiran atas nama Helen Vernalista Layansari No. 5304-LT-28092013-0015 tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT dan Akta Kelahiran atas nama Halina Valeria Layansari No. 5304-LU-28032022-0002 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT yaitu nama FRENGKY AGUS LAYANG SARI;
- Untuk dirubah menjadi yang benar adalah FRENKY AGUSTUS LAYANSARI, Lahir di: SEO, 16 Agustus 1982 disesuaikan dengan Surat Permandian No. 30.721 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Paroki Roh Kudus Halilulik Kabupaten Belu-NTT, Akta Perkawinan No. 5304-KW-07112012-0011 Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT, dan Akta Kelahiran milik anak Pemohon atas nama Hemandra Victor Layansari No. 5304-LU-03022015-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT pada nama Pemohon sebagai Ayah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Nama dan Tempat Lahir Pemohon tersebut sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|