Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) BETUN 1.Mathias Nahak Taek
2.Dominika Seuk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) BETUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mathias Nahak Taek
2Dominika Seuk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.164.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.18.164.600.-(Delapan belas juta seratus enam puluh empat ribu enam ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.16.132.200.-(Enam belas juta seratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah), Bunga Rp.1.854.300.-(Satu juta delapan ratus lima puluh empat ribu tiga ratus rupiah) dan Denda Rp.178.100.-(Seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian yaitu BPKB sepeda motor dengan nomor polisi: DH 5324 M3, Merk Honda, Type NF 100 SE, nomor rangka: MH1H571118K291759, nomor mesin: MB71E1290641 a.n Mathias Nahak Taek dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak