| Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 sekitar pukul 00.30 Wita (dini hari) tersangka STEFANUS LUAN Alias FANUS mendatangi rumah korban SERAFINA KABUAR yang jaraknya sekitar 200 m(dua ratus meter) dari rumah korban selanjutnya tersangka berteriak-teriak memanggil suami korban dengan berkata “ Agus mauk , keluar agus mauk, saya datang mau cari Agus mauk, rampas kami punya raja nenek moyang lari dari Timur datang rampas kami punya raja , padahal Tulakadi ini kami punya kami tuan tanah ” selanjutnya tersangka membanting sebuah sepeda motor yang diparkir dihalaman rumah korban hingga terjatuh ditanah selanjutnya tersangka melakukan pengerusakan terhadap 6 (enam) buah kursi plastik warna merah merk Nipon yang berada dihalaman depan rumah korban dengan cara memegang kursi tersebut dengan tangan kemudian tersangka membanting kursi plastik tersebut ditanah sehingga 6(enam) buah kursi plastik tersebut rusak / patah dan tidak bisa digunakan lagi. |