| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
18/Pdt.G.S/2025/PN Atb |
| Tanggal Surat |
Senin, 01 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG PEMBANTU (KC) Betun |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
27.525.570,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.27.525.700.-(dua puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus rupiah ) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.23.440.300.-(dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus rupiah), bunga Rp.3.926.400.-(tiga juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah), denda Rp.159.500.-(seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sebidang Tanah Bersertifikat yang berlokasi di Desa,Umanen Lewalu,Kec.Malaka Tengah,Kab.Malaka dengan nomor sertifikat: 24.04.09.08.1.00385 a.n Etropia A.T Fahikseperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30804001305/CU-KS/PP/VI/2024dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |