Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2024/PN Atb JULIANUS DOMINGGUS ULU BEREK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2024/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JULIANUS DOMINGGUS ULU BEREK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa pemohon adalah warga Negara Indoesia yang terdaftar pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Belu berdasarkan Kartu tanda penduduk Nomor  5304022507750001 dan Kartu Keluarga atas nama JULIANUS DOMINGGUS ULU BEREK Lahir di Dubasa pada tanggal 25 Juli 1975;
  2. Bahwa nama pemohon yang sebenarnya adalah JULIANUS D.U.BEREK lahir di Dubasa pada tanggal 25 Juli 1960 sebagaimana tercatat pada Kutipan Buku Permandian yang diterbitkan oleh Paroki Santo Paulus Wedomu maupun yang tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor: KEP/1327/M/XI/2014, tanggal 13 November 2014;
  1. Bahwa penerbitan Kartu Keluarga (KK) No. 5304021008110001, Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304022507750001 dan Kutipan Akta Perkawinan  Nomor 5304-KW-28072916-0016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu terdapat kekeliruan atau kesalahan penulisan nama dan  Tahun Lahir pemohon, yang dalam Kartu Keluarga dan KTP tertulis Nama Julianus Dominggus Ulu Berek lahir di Dubasa pada tanggal  25 Juli 1975, sedangkan nama Pemohon yang sebenarnya adalah  JULIANUS D.U. BEREK  lahir di Dubasa tanggal 25 Juli 1960 sesuai dengan Kutipan Buku Permandian yang di terbitkan oleh Paroki Santo Paulus Wedomu dan dalam Surat Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor: KEP/1327/M/XI/2014, tanggal 13 November 2014;
  2. Bahwa Pemohon bermaksud ingin mengubah data kependudukan yaitu Nama dan  Tahun Lahir pada Kartu Keluarga (KK) No. 5304021008110001 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304022507750001 dan Kutipan Akta Perkawinan  Nomor 5304-KW-28072916-0016   tersebut;
  3. Bahwa demi kepentingan pemohon maka penetapan perubahan Nama dan  Tahun Lahir sangat dibutuhkan untuk menyesuaikan nama dan tahun lahir pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Perkawinan dengan Kutipan Buku Permandian dan Surat Keputusan Menteri Pertahanan RI;
  4. Bahwa untuk merubah Nama dan Tahun Lahir pemohon tersebut haruslah terlebih dahulu mendapat suatu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Atambua.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak