Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) BETUN 1.Theresia Hoar
2.Martinus Mone
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) BETUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jose Antonio Sarmento Hale, S.H., DkCREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) BETUN
Tergugat
NoNama
1Theresia Hoar
2Martinus Mone
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.260.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.66.260.300.-(Enam puluh enam juta dua ratus enam puluh ribu tiga ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.61.278.400.-(Enam puluh satu juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah), Bunga Rp.4.784.500.-(Empat juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan Denda Rp.197.400.-(Seratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian nomor: 30604001603/CU-KS/PP/XII/2024 yaitu Sebidang tanah bersertifikat nomor: 24.22.09.12.1.00101 a.n Theresia Hoar (Tergugat I) berlokasi di Desa Lawalu, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak