| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak-anak pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama :
- MARTHA FEBRIANCA MAIA PEREIRA, lahir di Wekatimun, 18-02-2011, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5304-LT-20052021-0039, dan Kartu Keluarga (KK) No. 5304212807260001 tahun 2026 yang masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;
- NORBERTO MAIA PEREIRA, lahir di Wekatimun, 13-11-2012, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5304-LT-11102014-0029, dan Kartu Keluarga (KK) No. 5304212807260001 tahun 2026 yang masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;Sebagai anak kandung yang sah dari pemohon
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|