Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
382/Pdt.P/2026/PN Atb CASIMIRO DOS SANTOS LOPES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 382/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CASIMIRO DOS SANTOS LOPES
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304121512620001 Tahun 2015 dan Kartu Keluarga (KK)  No. 5304121012061732 tahun 2022 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu tersebut yaitu nama : CASIMIRO DOS SANTOS LOPES, Lahir di Bobonaro, tanggal 15-12-1962 menjadi nama : CASIMIRO DOS SANTOS LOPES, Lahir di Bobonaro, tanggal 15-02-1962 untuk disesuaikan dengan  Surat Permandian Nomor: 6.863 R yang dikeluarkan oleh Paroki St. Agustinus Fatubenao dan Surat Keterangan Nomor: 7929 Tahun 1989 yqng dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Timor Timur;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Bulan Lahir Pemohon tersebut, sekaligus mencatat  ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak