Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) BETUN 1.Sherly Mariance Nahak
2.Hilarius Antonius Bere
3.Matias Nahak Taek
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Atb
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) BETUN
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Sherly Mariance Nahak
2Hilarius Antonius Bere
3Matias Nahak Taek
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 19.928.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.19.928.900.-(Sembilan belas juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.18.329.000.-(Delapan belas juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), Bunga Rp.1.580.600.-(Satu juta lima ratus delapan puluh ribu enam ratus rupiah) dan Denda Rp.19.300.-(Sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian yaitu Sebidang tanah pekarangan bersertifikat nomor: 24.04.09.11.1.00249 a.n Mathias Nahak Taek (Tergugat III) dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak