| Dakwaan |
Benar pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021, Kl sekitar pukul 17.00 wita. Bertempat halaman depan rumah korban di Hanono, Dsn. Hanono Rt/Rw : 004/002, Dsa. Sanleo, Kec. Malaka Timur, Kab. Malaka. Telah terjadi Perkara Tindak Pidana Penghinaan Ringan yang dilakukan oleh sauadara ALBERTUS HANE ALS. BERTUS terhadap KLARA HOAR FAHIK dengan cara mengeluarkan kata – kata makian yakni “ HOAR puki mai, HOAR puki bau “ kejadian tersebut berawal ketika saat itu ALBERTUS HANE ALS. BERTUS (tersangka) hendak mengambil anak kandungnya yang sedang digendong oleh mama mantunya yang bernama KLARA HOAR FAHIK (korban), namun karena kondisi ALBERTUS HANE ALS. BERTUS (tersangka) dalam keadaan mabok sopi/minuman beralkohol, sehingga KLARA HOAR FAHIK (korban) tidak memberi anaknya untuk digendong. Maka saat itu juga KLARA HOAR FAHIK (korban) berkata kepada ALBERTUS HANE ALS. BERTUS ( tersangka) “saya tidak kasih cucu saya, karena kau dalam keadaan mabok “, karena KLARA HOAR FAHIK (korban) berkata demikian sehingga ALBERTUS HANE ALS. BERTUS (tersangka) mara dan mencabut bambu yang ditanam didepan rumah untuk memukul KLARA HOAR FAHIK (korban), namun saat itu juga datang kakak ipar KLARA HOAR FAHIK ( korban ) yang bernama YASINTHA FETOK, lalu menghampiri ALBERTUS HANE ALS. BERTUS (tersangka).
|