| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Dusun Webubur, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, seluas ± 1300 M2, dengan batas-batas:
- Utara dengan tanah Penggugat yang sedang dipakai sebagai Posyandu Dusun Webubur di atas bekas kantor Desa Naitimu dan bekas rumah jaga Dinas Peternakan Kabupaten Belu dengan panjang sekitar ±20 M, dan Telkomsel dengan panjang sekitar ±30 M;
- Selatan dengan jalan masuk Pasar Baru Halilulik dengan panjang ±50 M;
- Timur dengan tanah Penggugat yang sedang dikuasai M. Nunes dengan panjang ±30 M;
- Barat dengan Jalan raya Halilulik ke Betun sepanjang ±20 M dan dengan bekas rumah jaga Dinas Peternakan Kabupaten Belu sepanjang ±10 M;
adalah milik yang sah dari Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai tanah sengketa dengan alas hak yang tidak sah merupakan perbuatan melawan hukum dan melawan hak;
- Menyatakan sertifikat Hak Milik yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat I adalah cacat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan harus batal demi hukum atau dapat dibatalkan oleh lembaga hukum Pengadilan Tata Usaha Negara melalui upaya gugatan Peradilan Tata Usaha Negara;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kembali kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala macam pembebanan, bila perlu dengan bantuan Pihak Keamanan;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mentaati putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|