Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2026/PN Atb MUSA KEVIN PUTRATAMA BANJARNAHOR, S.H. MELKIANUS FAHIK Alias MELKI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2026/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-614/N.3.13/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUSA KEVIN PUTRATAMA BANJARNAHOR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELKIANUS FAHIK Alias MELKI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Melkias Takoy, S.H.MELKIANUS FAHIK Alias MELKI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN ---- Bahwa Terdakwa MELKIANUS FAHIK alias MELKI, yang selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya ditahun 2025, bertempat di Jalan Raya Jurusan Lahoan menuju arah Haliluik tepatnya di dekat Kios Sinar Lahoan, Desa Fohoeka, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor unit Honda CBR berwarna Merah tanpa plat dan nomor polisi, yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban MARKUS SALLYANLUS LUAN Alias ALFA, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----- • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelum terjadinya peristiwa kecelakaan, Terdakwa yang sedang dalam posisi mengantuk dan tidak menggunakan Helm SNI – mengendarai sepeda motor unit Honda CBR berwarna Merah tanpa plat dan tanpa nomor polisi menuju rumah Terdakwa yang berada di Dusun Beremuti, Desa Nanaet, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu dengan kecepatan tinggi sekitar 80 Km/jam serta menggunakan gigi/perseneling 4 (empat). Pada saat Terdakwa mengemudikan sepeda motor tersebut, dalam jarak kurang lebih 15 (lima belas) meter, Terdakwa telah melihat 2 (dua) orang siswa Sekolah Dasar sedang berlari lari di bahu jalan, namun Terdakwa tetap mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan tanpa mengurangi laju kendaraan. Selanjutnya, ketika salah satu siswa Sekolah Dasar tersebut yakni korban MARKUS SALLYANLUS LUAN alias ALFA menyeberangi jalan dari arah Lahoan menuju arah Halilulik sambil berlari – dalam jarak kurang lebih 6 (enam) meter dari posisi Terdakwa, Terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan tidak sempat melakukan pengereman, sehingga Terdakwa langsung menabrak sisi kiri badan korban hingga korban terjatuh dan terseret di badan jalan pada lajur sebelah kiri jika dilihat dari arah Lahoan menuju arah Halilulik, yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet pada dahi bagian kanan dan lebam pada mata bagian kanan, serta Terdakwa bersama sepeda motor yang dikendarainya turut terjatuh mengenai tiang bensin milik kios Sinar Lahoan. • Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi JELMINU MODERA MAKNO yang sedang melintas di tempat kejadian, segera memberhentikan sepeda motornya dan membantu Terdakwa untuk mengevakuasi korban MARKUS SALLYANLUS LUAN alias ALFA ke UPTD. Puskesmas Laktutus, dan sesampainya di UPTD Puskesmas Laktutus, korban telah mengalami penurunan kesadaran dengan tanda-tanda vital tidak stabil serta luka gores dan memar pada bagian dahi dan kaki, sehingga korban langsung diberikan penanganan medis darurat berupa stabilisasi jalan napas, pemberian oksigen, pemasangan infus Ringer Laktat, perawatan luka, serta tindakan pembebasan jalan napas dengan pemasangan alat bantu karena lidah korban menyumbat saluran pernapasan, dan selanjutnya korban dirujuk ke UPTD RSUD Mgr. Gabriel Manek SVD Atambua untuk memperoleh perawatan lanjutan. Kemudian korban MARKUS SALLYANLUS LUAN alias ALFA memperoleh penanganan medis lanjutan di UPTD. RSUD Mgr. Gabriel Manek SVD Atambua. • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor O66.8/205/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025 atas nama pasien Markus Sallyanlus Luan, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lively Wiratmo, dokter pada UPTD. RSUD Mgr. Gabriel Manek SVD, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1. Terdapat bengkak di kepala bagian kanan dengan ukuran enam sentimeter kali empat sentimeter 2. Lecet di dahi dengan ukuran satu sentimeter kali satu koma lima sentimeter 3. Lecet di atas mata kanan dengan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter 4. Terdapat lebam di sertai bengkak dengan ukuran dua sentimeter koma lima sentimeter kali dua sentimeter 5. Terdapat kemerahan di paha kiri dengan ukuran sembilan sentimeter kali dua sentimeter 6. Lecet di lengan kanan dengan ukuran lima sentimeter kali dua sentimeter 7. Luka lecet tidak beraturan di punggung jari tangan kanan. 8. Lecet tidak beraturan di punggung ibu jari kaki kiri. Dengan Kesimpulan : Keadaan tersebut diatas disebabkan trauma benda tumpul. • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban MARKUS SALLYANLUS LUAN alias ALFA dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin, 27 Oktober 2025 pukul 11.02 WITA, Adapun penyebab kematian adalah akibat cedera kepala berat, disertai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 1089/1.b/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Markus Luan yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi dr. MELANIA I. INVIOLATA TNANO. Perbuatan Terdakwa Tersebut Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 310 Ayat (4) Uu Ri No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Jo. Pasal Ii Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya