| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.63.067.300.-(enam puluh tiga juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.55.539.450.-(lima puluh lima juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), bunga Rp.7.493.100.-(tujuh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah), denda Rp.762.000.-(tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu sebidang tanah Sebidang Tanah Pertanian Bersertifikat a.n Alfonsius Nahak dengan No: 24.22.13.02.1.00623 Alamat: Dusun Kmilaran,Desa Laletan,Kec.Weliman, Sebidang Tanah Pertanian Bersertifikat a.n Wilhelmina Luruk (belum balik nama) dengan No: 24.04.13.10.1.00210 Alamat: Dusun Lakulo, Desa Lakulo, Kec.Weliman, Sebidang Tanah Pertanian Bersertifikat a.n Margaretha Bano (belum balik nama) dengan No: 24.04.13.10.1.00212 Alamat: Dusun Lakulo, Desa Lakulo, Kec.Weliman, seperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30612000824/CU-KS/PP/IV/2024 dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|