Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) TASIMANE 1.Alfonsius Nahak
2.Brigida Freitas
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Atb
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) TASIMANE
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Alfonsius Nahak
2Brigida Freitas
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 63.067.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat

3.   Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.63.067.300.-(enam puluh tiga juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.55.539.450.-(lima puluh lima juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), bunga Rp.7.493.100.-(tujuh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah), denda Rp.762.000.-(tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu sebidang tanah Sebidang Tanah Pertanian Bersertifikat a.n Alfonsius Nahak dengan No: 24.22.13.02.1.00623 Alamat: Dusun Kmilaran,Desa Laletan,Kec.Weliman, Sebidang Tanah Pertanian Bersertifikat a.n Wilhelmina Luruk (belum balik nama) dengan No: 24.04.13.10.1.00210 Alamat: Dusun Lakulo, Desa Lakulo, Kec.Weliman,   Sebidang Tanah Pertanian Bersertifikat a.n Margaretha Bano (belum balik nama) dengan No: 24.04.13.10.1.00212 Alamat: Dusun Lakulo, Desa Lakulo, Kec.Weliman,    seperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30612000824/CU-KS/PP/IV/2024 dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak