Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Perubahan Nama untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah Nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5304021012063790 dengan nama DOMINGGUS ASUK dirubah menjadi FERDINANDUS DOMI KASA untuk dapat disesuikan dengan nama PEMOHON yang tertera dalam Kutipan Dari Buku Permandian tertanggal 17 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Paroki Santo Paulus Wedomu Kabupaten Belu Keuskupan Atambua Timor Indonesia, dan Surat Perkawinan dengan No. 430 yang dikeluarkan oleh Keuskupan Atambua Timor Indonesia, Paroki Santo Mikhael Webora tertanggal 07 Februari 2018;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk melakukan perubahan Nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5304021012063790 dengan nama DOMINGGUS ASUK dirubah menjadi FERDINANDUS DOMI KASA untuk dapat disesuikan dengan nama PEMOHON yang tertera dalam Kutipan Dari Buku Permandian tertanggal 17 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Paroki Santo Paulus Wedomu Kabupaten Belu Keuskupan Atambua Timor Indonesia, dan Surat Perkawinan dengan No. 430 yang dikeluarkan oleh Keuskupan Atambua Timor Indonesia, Paroki Santo Mikhael Webora tertanggal 07 Februari 2018;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B atau Pejabat Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, sekaligus mencatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
S U B S I D A I R :
Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB cq Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan Keadilan (Ex Aequo Et Bono). |