Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2024/PN Atb DOMINGGUS ASUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2024/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DOMINGGUS ASUK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Elsa Ewalde Nofika Kiik MauDOMINGGUS ASUK
2Enrogel Herson Bawo, S.HDOMINGGUS ASUK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Perubahan Nama untuk seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah Nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5304021012063790 dengan nama DOMINGGUS ASUK dirubah menjadi FERDINANDUS DOMI KASA untuk dapat disesuikan dengan nama PEMOHON yang tertera dalam Kutipan Dari Buku Permandian tertanggal 17 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Paroki Santo Paulus Wedomu Kabupaten Belu Keuskupan Atambua Timor Indonesia, dan Surat Perkawinan dengan No. 430 yang dikeluarkan oleh Keuskupan Atambua Timor Indonesia, Paroki Santo Mikhael Webora tertanggal 07 Februari 2018;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk melakukan perubahan Nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5304021012063790 dengan nama DOMINGGUS ASUK dirubah menjadi FERDINANDUS DOMI KASA untuk dapat disesuikan dengan nama PEMOHON yang tertera dalam Kutipan Dari Buku Permandian tertanggal 17 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Paroki Santo Paulus Wedomu Kabupaten Belu Keuskupan Atambua Timor Indonesia, dan Surat Perkawinan dengan No. 430 yang dikeluarkan oleh Keuskupan Atambua Timor Indonesia, Paroki Santo Mikhael Webora tertanggal 07 Februari 2018;
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B atau Pejabat Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, sekaligus mencatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;

 

 

  1. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

S U B S I D A I R :

 

Apabila yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB cq Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan Keadilan (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak