Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG PEMBANTU (KCP) ATAMBUA BARAT Rosalina Sri Muningsih Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG PEMBANTU (KCP) ATAMBUA BARAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rosalina Sri Muningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 14.704.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.14.704.300.-(empat belas juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp13.049.300.-(tiga belas juta empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah), bunga Rp.1.633.100.-(satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu seratus rupiah), denda Rp.21.900.-(dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) selambat-lambatnva 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sertifikat tanah Nomor: 24.04.09.13.1.00341 a.n Adelino Pareira (Milik Tergugat tetapi belum balik nama) seperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30610001035/CU-KS/PP/VI/2021 beserta harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian gugatan ini kami ajukan, semoga Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak