Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.14.704.300.-(empat belas juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp13.049.300.-(tiga belas juta empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah), bunga Rp.1.633.100.-(satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu seratus rupiah), denda Rp.21.900.-(dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) selambat-lambatnva 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sertifikat tanah Nomor: 24.04.09.13.1.00341 a.n Adelino Pareira (Milik Tergugat tetapi belum balik nama) seperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30610001035/CU-KS/PP/VI/2021 beserta harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami ajukan, semoga Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B berkenan mengabulkannya. |