Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Atb 1.YUSTINA BUI
2.AGUSTINUS NAHAK
3.YOSEPH LEBO
3.MARTINA ABUK
4.LEONARDUS ASA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Atb
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSTINA BUI
2AGUSTINUS NAHAK
3YOSEPH LEBO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Melkias Takoy, S.H.YUSTINA BUI
2Melkias Takoy, S.H.AGUSTINUS NAHAK
3Melkias Takoy, S.H.YOSEPH LEBO
Tergugat
NoNama
1MARTINA ABUK
2LEONARDUS ASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah sawah yang Terletak di persawahan Tolok, Dusun Kotafoun, Desa Bereliku, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka dengan ukuran luas sekitar + 3.186 m2 dan batas-batas sebagai berikut :Utara        : berbatasan dengan Tanah milik Bui Rohan (NANGKU);Selatan     : berbatasan dengan tanah milik Mikhael Mau alias Yosep Mau yang kini digarap oleh para Tergugat;Timur        : berbatasan dengan dahulu tanah milik Arnoldus Seran, sekarang dengan tanah Martina Dahu-adik Perempuan kandung dari para Penggugat;Barat        : berbatasan dengan tanah milik Feronika Luruk (mama besar/tante kandung dari para Penggugat);Adalah SAH milik alm. ARNOLDUS SERAN dan almh. LIDWINA ABUK  sebagai ayah dan ibu kandung para Penggugat yang semasa hidup telah diserahkan kepemilikannya kepada Penggugat I atas nama YUSTINA BUI;
  3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat yaitu tanpa ijin/tanpa sepengetahuan  dari para Penggugat, dengan etiket buruk masuk menguasai dan menggarap tanah milik Penggugat I tersebut walaupun sudah ditegur baik oleh para Penggugat maupun oleh Kepala Desa Bereliku sebelumnya adalah MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  4. Menyatakan hukum bahwa segala proses pengalihan hak yang dilakukan oleh para Tergugat dalam bentuk jual-beli/pengalihan hak  lainnya beserta segala bukti suratnya yang dibuat secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi patut hukumnya dinyatakan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  5. Menghukum/memerintahkan kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai sebagian atau keseluruhan tanah milik para  Penggugat tersebut secara melawan hukum, agar segera mengosongkan/keluar dari tanah milik para Penggugat tersebut tanpa syarat dan/atau dengan sukarela menyerahkan kembali tanah tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan kosong, bila perlu dikeluarkan dengan upaya paksa melalui bantuan alat berat dan/atau bantuan dari pihak Kepolisian Resort Malaka;
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak