| Petitum Permohonan |
- Bahwa Negara Republik Indonesia sebagai buah perjuangan seluruh rakyat Indonesia, didirikan dengan tujuan yang luhur untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta berlandaskan keadilan sosial. Demi tujuan itulah, bangsa Indonesia membentuk dan menyusun suatu Pemerintahan Indonesia, untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana yang termaktub di dalam Alinea ke-IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam rangka itu, sejak semula berdirinya Negara Indonesia, telah diletakkan suatu landasan negara yang ideal, sebagaimana Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Negara Indonesia berlandaskan hukum (rechstaat), bukan kekuasaan (machstaat)”;
- Bahwa penegakkan hukum dalam sistem peradilan pidana termasuk upaya paksa (Dwang Middelen) yang dilaksanakan oleh Aparatur Penegak Hukum untuk mengungkap suatu dugaan tindak pidana, tetaplah dilaksanakan dengan memegang teguh prinsip Due process of law, yakni hukum ditegakkan untuk keadilan dan kesejahteraan umum, sekaligus tetap memperhatikan hak asasi warga negara agar tidak boleh dirampas, dihilangkan, diabaikan begitu saja atas nama hukum;
- Bahwa prinsip Due process of law adalah manifestasi dari adanya penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin tegaknya hak itu dengan melarang dan mencegah setiap perbuatan apa saja atas dasar alasan apapun, dan oleh siapapun juga agar tidak bertentangan dengan HAM, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan : “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”;
- Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai Hukum Formil, diadakan dengan tujuan agar penyelenggaraan Peradilan Pidana dapat menghadirkan suatu kebenaran materill, yakni suatu kebenaran yang sebenar-benarnya tanpa keragu-raguan yang beralasan (the truth without a reasonable doubt). Kebenaran Materiil hanya dapat diperoleh dari adanya alat-alat bukti yang sah, yang diperoleh dan ditentukan melalui suatu prosedur penyelidikan dan penyidikan secara berimbang;
- Bahwa jika proses penyelidikan dan penyidikan bertentangan dengan hukum formil, maka setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar itu, dapat menempuh jalan Praperadilan sebagai tempat dilaksanakannya upaya pengawasan secara horizontal terhadap pelaksanaan kesewenangan Penyidik;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan yang dimilikinya memperluas objek Praperadilan melalui Putusan Nomor: 21/ PUU - XII/ 2014 tentang penetapan tersangka dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 / PUU – XIII / 2015 tentang penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
- Bahwa Perlu dipahami dan diketahui terlahirnya lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip-p?insip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Sexon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Ast memberikan hak pada seseoraog melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (illegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.
- Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini PEMOHON. Menurut Luhut M. Pangaribuan, lembaga Praperadilan yang terdapat di dalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Setikat yang menerapkan ptinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa di dalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang.
- Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dam Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap Tersangka, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnnya;
- Bahwa atas dasar uraian tentang dasar hukum di atas, yang menjadi dasar hukum Permohonan Praperadilan ini adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/ PUU - XII/ 2014 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 / PUU – XIII / 2015;
- HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMOHON DAN TERMOHON.
- Bahwa awalnya TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana “PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR” sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/47/ X/2024/RESKRIM Tanggal 30 Oktober 2024, karena diduga telah melakukan tindak pidana “persetubuhan anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT ;
- Bahwa terhadap Penetapan Tersangka di atas PEMOHON mengajukan Praperadilan sebagaimana tertuang dalam register perkara Nomor: 4/Pra.Pid/2024/PN Atb yang mana berdasarkan Permohonan yang diajukan Yang Mulia Hakim Tunggal saat itu pada pokoknya mengabulkan seluruh Permohonan Praperadilan dan menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (vide Putusan Prapid hlm.48);
- Bahwa seiring berjalannya waktu, Termohon Kembali melakukan proses penyidikan terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Sprindik Nomor: SP.SIDIK/01/I/2025/Reskrim tertanggal 03 Januari 2025;
- Bahwa setelah melakukan proses penyidikan, Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/16/IV/2025/RESKRIM tertanggal 25 April 2025 dalam dugaan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT;
- Bahwa mengacu pada uraian di atas maka terlihat jelas bahwa PEMOHON dan TERMOHON memiliki hubungan hukum, dalam hal Termohon telah melakukan proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Pemohon dalam dugaan tindak pidana yang sama sebagaimana yang telah diputuskan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Nomor: 4/Pra.Pid/2024/PN Atb;
- TIDAK ADANYA ALAT BUKTI BARU DAN BERBEDA SEBELUMNYA DALAM PERMOHONAN A QUO DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA;
- Bahwa awalnya TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana “PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR” sebagaimana termuat dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/47/ X/2024/RESKRIM Tanggal 30 Oktober 2024, karena diduga telah melakukan tindak pidana “persetubuhan anak dibawah umur” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT ;
- Bahwa terhadap Penetapan Tersangka di atas PEMOHON mengajukan Praperadilan sebagaimana tertuang dalam register perkara Nomor: 4/Pra.Pid/2024/PN Atb yang mana berdasarkan Permohonan yang diajukan Yang Mulia Hakim Tunggal saat itu pada pokoknya mengabulkan seluruh Permohonan Praperadilan dan menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasarkan atas dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (vide Putusan Prapid hlm.48);
- Bahwa seiring berjalannya waktu, Termohon Kembali melakukan proses penyidikan terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Sprindik Nomor: SP.SIDIK/01/I/2025/Reskrim tertanggal 03 Januari 2025;
- Bahwa setelah melakukan proses penyidikan, Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/16/IV/2025/RESKRIM tertanggal 25 April 2025 dalam dugaan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT;
- Bahwa setelah dicermati nyatanya uraian dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/16/IV/2025/RESKRIM tertanggal 25 April 2025 sama dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon yang sebelumnya telah diuji melalui mekanisme Praperadilan sebagaimana tertuang dalam Putusan Praperadilan Nomor: 4/Pra.Pid/2024/PN Atb;
- Bahwa terkait dengan penetapan tersangka yang ke-dua kali dalam dugaan tindak pidana yang sama yang sebelumnya telah di Putus dalam sidang Praperadilan dalam hal penetapan tersangka, Mahkamah Agung mensyaratkan adanya 2 (dua) alat bukti baru yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang harus dimiliki Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka. Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 4 tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali Putusan Praperadilan telah menyebutkan bahwa “Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara”;
- Bahwa berdasar penetapan pemohon harus dengan adanya bukti baru dan berbeda mengingat dalam amar Putusan Nomor 3 (tiga) Praperadilan Nomor: 4/Pra.Pid/2024/PN Atb menyebutkan amarnya “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang didasari oleh Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VI/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT Tertanggal 27 Juni 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprindik/VI/2024/Reskrim, tertanggal 27 Juni 2024 berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dengan surat panggilan tersangka atas diri pemohon tertanggal 25 oktober 2024 berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon”; Dengan demikian tidak dibenarkan Termohon menggunakan alat bukti yang lama yang telah dinyatakan tidak sah dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka;
- Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (3) Perma Nomor: 4 tahun 2016 di atas bersifat inperatif atau mewajibkan, konsekwensinya adalah sebagai berikut: Pertama, kewenangan penyidik untuk dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka untuk kedua kalinya dibolehkan, namun sepanjang harus (wajib) memiliki paling sedikit 2 (dua) alat bukti baru yang sah, in casu harus ada 2 (dua) alat bukti baru yang sah dan berbeda dengan alat bukti semula yang sebelumnya telah digugurkan dalam sidang Praperadilan sebelumnya; Kedua, alat bukti dimaksud haruslah berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara. In casu 2 (dua) alat bukti baru yang sah di atas haruslah berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang pernah diajukan berkaitan dengan materi perkara;
- Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang didasari oleh Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VI/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT Tertanggal 27 Juni 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprindik/VI/2024/Reskrim, tertanggal 27 Juni 2024 berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dengan surat panggilan tersangka atas diri pemohon tertanggal 25 oktober 2024 berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon
- Bahwa berdasar penetapan pemohon harus dengan adanya bukti baru dan berbeda mengingat dalam amar Putusan Nomor 3 (tiga) Praperadilan Nomor: 4/Pra.Pid/2024/PN Atb menyebutkan amarnya “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang didasari oleh Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/VI/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT Tertanggal 27 Juni 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprindik/VI/2024/Reskrim, tertanggal 27 Juni 2024 berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dengan surat panggilan tersangka atas diri pemohon tertanggal 25 oktober 2024 berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon”; Dengan demikian tidak dibenarkan Termohon menggunakan alat bukti yang lama yang telah dinyatakan tidak sah dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka;
- Bahwa penetapan PEMOHON sebagai tersangka yang tidak didasarkan pada paling sedikit 2 (dua) alat bukti baru yang sah yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka bertentangan dengan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 4 tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali Putusan Praperadilan; Dengan demikian penetapan Pemohon sebagai tersangka yang tidak berdasar secara hukum dan patut untuk dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- TERMOHON SEWENANG – WENANG KARENA BELUM MENJALANKAN AMAR PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR: 4/PRA.PID/2024/PN ATB TERUTAMA YANG BERKENAAN DENGAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN.
- Bahwa sebagaimana yang diuraikan sebelumnya di atas, sebelumnya terhadap permohonan a quo pernah diuji melalui sidang praperadilan Nomor: 4/Pra.Pid/2024/PN Atb yang mana salah satu amar dalam Putusan praperadilan tersebut adalah memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Pemohon (vide amar ke 4 Putusan Praperadilan Nomor: 4/Pra.Pid/2024/PN Atb);
- Bahwa surat perintah penyidikan yang dimaksud dalam Putusan Prapid Nomor: 4/Pra.Pid/2024/PN Atb adalah Sprindik Nomor: 89/X/2024/Reskrim Tertanggal 23 Oktober 2024 yang mana hingga saat ini Pemohon belum mendapatkan adanya surat penghentian penyidikan (SP3) tersebut;
-
|