Petitum |
- Bahwa Pemohon bermaksud membetulkan data kependudukan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon agar tertib administrasi;
- Bahwa Pemohon ingin merubah data pemohon pada Kartu Keluarga dengan Nomor : 5304181012061750 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu atas nama RIKARDUS MAU lahir di Loegolo pada tanggal 22-04-2004, dan ingin merubah menjadi RICHARDUS MAU lahir di Seletoi, pada tanggal 01-12-2005 mengikuti data pemohon yang tertera dalam Ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pemohon;
- Bahwa Pemohon pun ingin merubah data Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 5304-LT-10072018-0026 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu atas nama RICHARDUS MAU lahir di Beiuru pada tanggal 22-04-2005, dan ingin merubah menjadi RICHARDUS MAU lahir di Seletoi, pada tanggal 01-12-2005 mengikuti data pemohon yang tertera dalam Ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pemohon;
- Bahwa demi Kepentingan Pemohon maka Penetapan perubahan data pemohon sangat dibutuhkan ;
- Bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan data Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Kelahiran tersebut, maka terlebih dahulu diperlukan suatu Penetapan dari Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB;
|