Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat keterangan jual beli tanah Nomor : kel.Mnm 594/75/IV/2021 tertanggal 26 April 2021 adalah bentuk perjanjian yang SAH dan Mengikat;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melunasi sisa pembayaran terhadap harga sebidang Tanah milik Penggugat adalah Perbuatan wanprestasi/inkar janji;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa pembayaran harga tanah kepada Penggugat yakni sebesar Rp32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000-(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap Putusan tersebut;
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU:
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|