Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Atb Primus Tae Bria Vincentia G. Lake Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Primus Tae Bria
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yeniwaty Silviany Ataupah, S.HPrimus Tae Bria
Tergugat
NoNama
1Vincentia G. Lake
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat keterangan jual beli tanah Nomor : kel.Mnm 594/75/IV/2021 tertanggal 26 April 2021 adalah bentuk perjanjian yang SAH dan Mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melunasi sisa pembayaran terhadap  harga sebidang Tanah milik Penggugat adalah Perbuatan wanprestasi/inkar janji;
  4. Menghukum Tergugat untuk melunasi  sisa pembayaran harga tanah kepada Penggugat yakni sebesar Rp32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000-(lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijsde) dalam perkara ini;
  7. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap Putusan tersebut;
  8. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU:

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak