| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk merubah tempat lahir, bulan dan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5304-LT-23082011-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka atas nama JERIANUS TAE, lahir di KAPUTU, 18 Juli 2003 dan dirubah menjadi atas nama JERIANUS TAE, lahir di TABONAT, 18 Januari 2004 mengikuti merubah tempat lahir, bulan dan tahun lahir yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Pemohon yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Malaka Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ganti tempat lahir, bulan dan tahun lahir Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka untuk melakukan perubahan/penggantian pada Kutipan Akta Kelahiran serta mecatat pada buku register yang diperuntukkan untuk hal itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam sidang permohonan ini kepada Pemohon;
|