| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tahun lahir Pemohon yang tertulis pada: KTP No. 6402016809000002 tahun 2026, dan Kartu Keluarga (KK) No. 5321111010150001 Tahun 2021 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu LIOBA MARISKA TAJO, Lahir di Webua, 28 September 2000 untuk dirubah/diperbaiki menjadi nama : LIOBA MARISKA TAJO, Lahir di Webua, 28 September 1999 untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 5304CLT170320092082, Ijazah SMA No. DN-16/M-SMA/06/0002040 yang dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri 2 Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara-Kalimantan Timur, Ijazah Universitas Kristen Artha Wacana Kupang No. 151003840252026100009 dan Surat Permandian No.11.461 dari paroki St. Mikhael Kada-Malaka;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Tahun Lahir Pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|