Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Atb Akulina Dahu Kepolisian Resor Belu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 06 Jan. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Akulina Dahu
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Belu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Bahwa PEMOHON adalah KORBAN dari Penangkapan dan Penahanan  yang tidak sah oleh TERMOHON dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

2. Bahwa         Permohonan         Praperadilan ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:

Pasal 77 KUHAP:

“…Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a.  Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b.  Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya    dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan…”

Pasal 79 KUHAP:

“…Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya…”

3. Bahwa Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON (Terlapor/Tersangka),    dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/219/XII/Res.7.4/2020/ Reskrim, tanggal 18 Desember 2020 tentang dugaan Tindak Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020; sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 178C ayat (1) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang “ setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 ( satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

4.Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 wita 4 orang Anggota Polres Belu, 3 diantaranya adalah Bripka Anrianus Boro Dasilva, Brigpol Ariyanto Nonis, Bripda Oni Aleut tanpa surat apapun melakukan penggeledahan di rumah Termohon yang terletak di Desa Nanaenoe, Kec. Nanaet Duabesi, Kab-Belu;

5. Bahwa sekitar pukul 13.00 wita empat (4) orang Anggota Polres Belu berpakaian preman tanpa membawa surat apapun, mendatangi Pemohon di kebun milik Paman Pemohon yang terletak di Lotilau, Desa Fohoeka, Kec. Nanaet Duabesi;

6.Bahwa tanpa menunjukan surat apapun, kemudian Pemohon dibawa ke Polres Belu

7.Bahwa dalam perjalanan ke Polres Belu, salah seorang Anggota Polres Belu beberapa kali menanyakan kepada Pemohon, pada tanggal 9 Desember 2020, Pemohon memilih siapa?

8.Bahwa atas intimidasi dan tekanan-tekanan tersebut, Pemohon beberapa kali menjawab, itu rahasia Pak.

9. Bahwa setibanya di Polres Belu sekitar pukul 15.20 Wita, Pemohon langsung memberikan keterangan kepada  Bripka Juma Fali sebagai saksi;

10. Bahwa dalam proses pengambilan keterangan Bripka Juma Fali beberapa kali, menanyakan ke Pemohon, pilih siapa pada tanggal 9 Desember 2020?

11. Bahwa atas pertanyaan tersebut, Pemohon merasa tidak nyaman dan terganggu akibat pertanyaan yang seharusnya tidak boleh ditanyakan kepada Pemohon, karena proses memilih dan dipilih adalah hak konstitusional Pemohon yang dijamin kerahasiaannya oleh Undang-undang;

12. Bahwa  Bripka Juma Fali juga tidak memasukkan keterangan terkait surat pindah penduduk yang dikeluarkan oleh Desa Alas Utara tanggal 22 Juni 2020 dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Pemohon sebagai saksi;

13. Bahwa akibat tekanan, intimidasi, keterangan surat pindah penduduk yang tidak dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta tidak adanya surat panggilan dari Termohon, maka Pemohon menolak dengan keras penandatanganan berita acara pemeriksaan saksi pada tanggal 29 Desember 2020;

14. Bahwa setelah Pemohon menandatangani berita acara penolakan pemeriksaan (saksi), Pemohon langsung ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung dilakukan penangkapan;

Bahwa pada tanggal 30 Desember 2020, Pemohon diperiksa sebagai tersangka oleh Bripka Mesakh Boimau, pada pemeriksaan inipun beberapa kali Pemohon ditanya, pilih siapa saat Pilkada Belu, Pemohon hanya menjawab rahasia pak;

15. Bahwa jelas dari serangkaian tindakan Termohon, sejak penjemputan sampai dikeluarkan surat perintah penahanan, yang terus saja mendesak Pemohon memilih pasangan calon siapa dalam kontestasi Pilkada Belu 2020 adalah tindakan yang sewenang-wenang (abuse of power),  tidak profesional dan melawan hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya