Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
298/Pdt.P/2026/PN Atb MARIA DACOSTA NONI BOE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 298/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIA DACOSTA NONI BOE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Melkias Takoy, S.H.MARIA DACOSTA NONI BOE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah :
    1. Tempat, Bulan dan Tahun Lahir Anak Pemohon yang tertulis pada KTP No. 53040245501070003 tahun 2024, dan KK No. 5304020108180002 tahun 2026  masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama : RINALDA FANTI KLAU, lahir di Kidalutetuk, 05-01-2007 untuk dirubah menjadi nama RINALDA FANTI KLAU, lahir di Atambua, 05-12-2008  untuk disesuaikan dengan Ijazah SD No. DN-24/D-SD/13/0049123 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Inpres Wedomu, Ijazah SMP No. DN-24/D-SMP/K13/23/0005182 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri 1 Tasifeto Timur dan Surat Keterangan Beda Identitas No. 504/400.2.1.2/Ds.Mltn 470/V/2026 dari Pemerintah Desa Manleten, Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu;
    2. Nama ayah dan ibu kandung anak pemohon pada kolom KK No. 5304020108180002 tahun 2026 yang tertulis Nama Ayah yaitu MELKIOR BERE dirubah menjadi HABIB MANDOLO dan Nama Ibu Tertulis ANASTASIA SOI dirubah menjadi MARIA DACOSTA NONI BOE, untuk disesuaikan dengan Ijazah SD No. DN-24/D-SD/13/0049123 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Inpres Wedomu, Ijazah SMP No. DN-24/D-SMP/K13/23/0005182 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri 1 Tasifeto Timur dan Surat Keterangan Beda Identitas No. 504/400.2.1.2/Ds.Mltn 470/V/2026 dari Pemerintah Desa Manleten, Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Tempat, Bulan dan Tahun Lahir anak serta Nama Orang Tua Anak  pada KTP dan KK Pemohon tersebut, sekaligus mencatat  ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak