Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 25 Agu. 2016 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penangkapan |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2016/PN Atb |
Tanggal Surat |
Kamis, 25 Agu. 2016 |
Nomor Surat |
PP.01/VIII/2016 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | MARSELINUS ARNOLDUS SIRIK alias RINUS |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur cq. Kepala Kepolisian Resort Belu |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan praperadilan pemihon untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa hukumbahwa penangkapan dan penetapan pemohon sebagai tersangka dan tidak selanjutnya dilakukan penahanan adalah tidak sah.
- Memerintahkan kepada termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan.
- Menghukum termohon untuk membayar ganti rugi akibat penangkapan, penetapan tersangka serta penahanan yang tidak sah atas diri pemohon sebesarĀ Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Memulihkan hak pemohon dalam kedudukan , harkat dan martabatnya seperti semula.
- Menghukum termohon untuk menyiarkan dictum putusan ini pada harian dan tabloit yang ada di kabupaten Belu dan Malaka.
- Menghukum termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dalam harkat dan martabatnya seperti semula.
- Menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Apabila Pengadilan berpendapatlain mohon putusamyang seadil-adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |