| Dakwaan |
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Mei 2021 sekira Pukul 14.00 Wita bertempat di jalan raya depan rumah Korban LUCIANUS FATIN alias LUCI yang beralamat di Kampung Wekfau, Dsn. Wekfau A, Desa Fatuaruin, Kecamatan Sasitamean, Kab. Malaka, telah terjadi tindak Pidana Penghinaan ringan yang dilakukakan oleh tersangka YANCEANUS BAU BEREK, S.pd. alias YANCE terhadap korban LUCIANUS FATIN alias LUCI dengan kata - kata “NOTAR LALEK, ORANG TUA KURANG AJAR, TIDAK TAHU BINA ANAK, PUKI MAI, TOLO BUAH”. Bahwa kejadian tersebut bermula ketika saat itu korban sementara mengerjakan pagar di belakang rumahnya. Berikut korban mendengar ada keributan di jalan raya depan rumahnya selanjutnya korban bergegas ke sana untuk mengetahui apa yang terjadi namun ketika korban tiba, tersangka dan beberapa orang lainnya sementara berjalan kaki menuju ke rumah saudara YOHANES BERCHMANS FATIN Alias YAN FATIN (Anak kandung korban) sambil mengeluarkan perkataan “ YAN SERAN TOLO BUAH, YAN SERAN KURANG AJAR, BIADAB, HET NIA INAN HET NIA AMAN (CUKI DIA PUNYA MAMA CUKI DIA PUNYA BAPAK)”
|