| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama: AURELIA HILDEGARDIS MORUKH, lahir di Atambua, 20-04-2012 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-10092012-0060 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;;Sebagai anak kandung yang sah dari pemohon dan alm. suami pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|