Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
327/Pdt.P/2026/PN Atb APRILIUS EWALDUS MISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 327/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1APRILIUS EWALDUS MISA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon :
    1. Tempat dan Tahun Lahir Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 5321016808000002 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5321011808210005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yang Tertulis APRILIUS EWALDUS MISA, lahir di Kateri, 28-08-2000  dirubah menjadi APRILIUS EWALDUS MISA, lahir di Batu Merah, 28-08-2006 disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran No: 10.906/PKD/DPP/I/2008, Ijazah SD No. DN- Dd/06 0143394 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Katolik Numba tahun 2018, Ijazah SMK  No. M-SMK/K13-3/24/ 1028917 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kepada SMK St. Wilibrodus Betun;
    2. Nama Ayah dan Ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5321011808210005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yang Tertulis Nama Ayah PAULUS NAHAK SERAN dirubah menjadi SAMUEL MISA disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran No: 10.906/PKD/DPP/I/2008, Ijazah SD No. DN- Dd/06 0143394 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Katolik Numba tahun 2018, Ijazah SMK  No. M-SMK/K13-3/24/ 1028917 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kepada SMK St. Wilibrodus Betun dan Nama Ibu pemohon yang tertulis MARIA BALOK dirubah menjadi ROSALIA AEK NAHAK disesuaikan dengan Kutipan Akta Kelahiran No: 10.906/PKD/DPP/I/2008;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Tempat dan Tahun Lahir Pemohon serta Nama Orang Tua Pemohon tersebut sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak