Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Atb Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota KEPOLISIAN RESOR BELU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN RESOR BELU
Advokat
Petitum Permohonan
  1. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 158 sampai dengan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), secara eksplisit menegaskan bahwa: “Pemeriksaan Permohonan Praperadilan diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”, dengan demikian alasan-alasan Permohonan ini sebagai berikut:

  1. Berdasarkan data dan dokumen yang dapat dicatat oleh Pemohon, terdapat serangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan oleh Termohon, antara lain:
  1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2026.
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/01/I/2026/Reskrim, tanggal 20 Januari 2026.
  3. Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/08/II/2026/ Reskrim, tanggal 19 Februari 2026, atas nama Petrus Y. D. Armando Djaga Kota Alias Pice (Pemohon).
  4. Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/Tersangka/79/III/2026/ Reskrim, tanggal 20 Februari 2026, memanggil Pemohon untuk hadir pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sebagai Tersangka.
  5. Surat Perintah Penyidikan Tambahan Nomor: Sprindik/07/II/2026/Reskrim, tanggal 20 Februari 2026.
  6. Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/04/II/2026/RESKRIM, tanggal 28 Februari 2026.
  7. Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Tersangka Nomor: B/170/III/ 2026/Polres Belu, tertanggal 01 Maret 2026.
  8. Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/III/2026/Reskrim, tanggal 01 Maret 2026, penahanan di Rutan Polres Belu selama 20 hari, terhitung 01 Maret 2026 s.d. 20 Maret 2026.
  9. Surat Perintah Pembantaran Penahanan Nomor: SP.Bantar.Han/03-A/III/ 2026/Reskrim, tanggal 03 Maret 2026, Pemohon dipindahkan ke RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua sejak tanggal 03 Maret 2026 s.d. sembuh karena kondisi sakit.
  10. Surat Pemberitahuan Pembantaran Penahanan Nomor: B/195/III/2026/ Polres Belu, tertanggal 03 Maret 2026.
  11. Surat Perintah Pencabutan Pembantaran Penahanan Nomor: SP.Cabut/ Bantar.Han/01-C/III/2026/Reskrim, tanggal 10 Maret 2026, Pemohon dikembalikan ke Rutan Polres Belu.
  12. Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: SP.Han.Lanjutan/03-A/III/2026/ Reskrim, tanggal 10 Maret 2026, penahanan sisa 18 hari terhitung 10 Maret 2026 s.d. 27 Maret 2026.
  13. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Panjang.Han/JPU/03-A/III/2026/Reskrim, tanggal 16 Maret 2026, memperpanjang penahanan selama 40 hari terhitung 28 Maret 2026 s.d. 06 Mei 2026.
  14. Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor: SP.Keluar.Han/03-G/V/2026/ Reskrim, tanggal 05 Mei 2026, Pemohon dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan telah berakhir.
Pihak Dipublikasikan Ya