| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.40.111.400.-(Empat puluh juta seratus sebelas ribu empat ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.36.202.850.-(Tiga puluh enam juta dua ratus dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah), Bunga Rp.3.584.350.-(Tiga juta lima ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan Denda Rp.324.200.-(Tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian yaitu Sebidang tanah bersertifikat nomor: 24.04.03.06.1.01614 a.n Manuel leite (Tergugat I) lokasi di Desa Kabuna, Kec. Kakuluk Mesak, Kab. Belu dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|